Lampung Selatan (ISN)- Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), M, Akyas menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dipusatkan di Dusun 1C, Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Sabtu, (27/02/21). Menurut politisi dari fraksi PKS itu, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta dan tupoksi BPD. “Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah” ujarnya. Ia mengatakan, Perda ini lahir karena saat dilaksanakannya kegiatan reses banyak sekali aspirasi masyarakat…
![]()
