ISN, Lamsel- Anggota Komisi 3 DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Sidik Maryanto menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2015 di desa Hajimena, Kecamatan Natar, Senin,(14/02/22). Pelaksanaan Sosper tersebut diikuti oleh beberapa perwakilan masyarakat, baik Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Perwakilan Kaum wanita desa setempat. Diketahui bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya sampah memang sudah menjadi permasalahan bersama, tidak hanya di perkotaan tapi juga di tingkat Desa. “Untuk penanggulangan dan pengelolaan sampah itu sendiri tentu dibutuhkan kesadaran tentang sampah” ujarnya. Sidik juga menjelaskan bahwa sampah…