BANDAR LAMPUNG (ISN) – Informasi rencana pihak Bank BRI Cabang Tanjung Karang, akan pindahkan uang ganti kerugian lahan proyek Bendungan Gerak Jabung, Kabupaten Lampung Timur ke BTN. Ketua Pusat Studi Hukum Perbankkan (PSHP) – Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Zulfi Diane Zaini, SH, MH nyatakan, harus ada landasan hukum atau dasar hukum yang jelas. “Penempatan uang negara untuk penggantian atau ganti rugi itu ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama, diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Di dalamnya ada point yang harus dipenuhi, yakni Kesepakatan, Kecakapan, Suatu hal tertentu dan Kuasa hukum yang halal,”…
![]()
