Lampung Timur(INTISARANEWS)) – Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur bersama dengan Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ulama Nadhiyin, Pengasuh Pondok Pesantren, Tokoh Pemuda, Organisasi Masa (ORMAS). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Masyarakat Peduli Demokrasi Se-Kabupaten Lampung Timur besepakat menyatakan sikap melalu petisi yang dibacakan oleh Sidik Ali (glr Suttan Kiyai) di kantor MPAL Lampung Timur,komplek perkantoran Pemda setempat.(09/09/24) Petisi Bersama untuk Demokrasi bernomor : 09/MPAL/IX/2024 berbunyi : 1. Menolak Pemilukada dengan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong tidak sesuai dengan prinsip Demokrasi yang dianut dalam Negara Ke Republik…
![]()
