LAMPUNG UTARA (ISN) – Ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan korupsi dana hibah eks PNPM, dua orang tersangka pengurus kecamatan Abung Tengah di tahan kejaksaan negeri Kotabumi Lampung Utara. Selasa 4 Oktober 2022. Menurut Wiliam Mamora kuasa hukum tersangka, dugaan yang di sangkakan sementara adalah dugaan korupsi dana hibah eks PNPM tersebut merupakan dana hibah yang bersumber dari bank dunia yang di salurkan melalui dinas PMD kabupaten Lampung Utara. Diketahui kedua tersangka merupakan Bendahara UPK inisial J dan manager UPT Finance inisial R. Atas eks PNPM kecamatan Abung Tengah dan bukan…