BANDAR LAMPUNG (ISN) – DPN Persadin dan DPP Pematank siap mengawal dan mendampingi proses hukum yang tengah di hadapi mantan pimpinan PNM Lampung. Pasalnya (MA) mantan karyawan BUMN yang bekerja sejak 2018 hingga 2023 ini, diduga dikriminalisasi sebagai bentuk pembungkaman yang diketahui dirinya saat bekerja di PNM Lampung. Mewakili DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Persadin (Persatuan Asosiasi Advokasi Indonesia) Muhammad Ilyas,S.H Ketua Bidang Hukum dan HAM, mengatakan bahwa Persadin siap mengawal dan siap menginvestigasi peristiwa tersebut agar APH objektif dalam menganani perkara yang tengah menimpa mantan anak buah Erik Tohir ini.…
![]()
