BANDAR LAMPUNG (ISN) – Ketua Umum DPP Lembaga Aspirasi Rakyat (Aspira) Lampung Ashari Hermansyah menyatakan kecurigaannya terkait tender ulang 17 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung senilai ratusan miliar dalam APBD 2019. Meskipun hal itu diatur pada Perpres No. 16/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Namun, bila ditelaah lebih teliti mengenai sebab-sebabnya pada pasal 51 di perpres tersebut sangat tidak mungkin terjadi tender ulang. Hati-hati. Saya curiga sepertinya ada maksud-maksud tertentu di balik itu. Yaitu, penunjukan langsung,” kata Ashari Hermansyah mengingatkan, Kamis (5/9/2019) Proses itu diulang apabila…
![]()
