BANDAR LAMPUNG, (ISN) – Penantian panjang kenaikan status Bandara Radin Inten II Lampung dari domestik menjadi internasional, akhirnya tiba. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan per 18 Desember menetapkan Bandara Radin Inten II berstatus internasional. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 2044 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi. Lewat keputusan itu, Kementerian Perhubungan meminta otorita Bandara Radin Inten II memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional. Kemudian, menyediakan unit kerja dan personel yang bertanggungjawab untuk kepabeanan, keigrasian, dan kekarantinaan.…
![]()
