Intisarinews.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton senilai Rp24 miliar yang saat ini tengah ditangani. Desakan tersebut disampaikan Ketua DPP PEMATANK, Suadi Romli, menyusul proses penyidikan yang telah dilakukan Kejari Lampung Timur, termasuk penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPPKP) Kabupaten Lampung Timur serta penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut Suadi Romli, langkah penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum menunjukkan…
![]()
