Bandarlampung (ISN) —– Bandara Radin Inten II akhirnya mendapatkan status sebagai bandara internasional. Sejak 18 Desember 2018, Kementerian Perhubungan menetapkan status tersebut melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor: KP 2044 Tahun 2018. Bagi masyarakat Lampung, naiknya status ini tercatat sejarah sebagai legacy atau peninggalan pemerintah Ridho-Bachtiar. Betapa tidak. Perjuangan untuk meraih status itu berlangsung cukup panjang. Bahkan, Pemprov Lampung mengeluarkan anggaran APBD lebih dari Rp400 miliar. Selain perjuangan lainnya. Kini, dengan status tersebut, selajutnya apa yang harus dilakukan? What next? Publik Lampung mencatat apa yang diungkapkan Gubernur tahun 2016 silam,…
![]()
