BANDAR LAMPUNG (ISN) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan dugaan tindak pidana korupsi empat proyek yang digulirkan BPBD Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 lalu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Empat proyek BPBD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang dilaporkan oleh Pematank, yakni rehabilitasi jaringan irigasi di Kebun Tebu nilai kontrak Rp1, 025 miliar dikerjakan oleh CV Pepulau Raya, rehabilitasi jaringan irigasi DAM Parit Pekon Srimulyo nilai kontrak Rp6, 928 miliar dikerjakan oleh CV Fatih, pembangunan jalan Argomulyo Batu Ketulis nilai kontrak Rp2, 074 miliar dikerjakan CV Zhiran Putra Manggala, dan…
![]()
