Pringsewu (ISN) – Pemerintahan Kabupaten Pringsewu menjadikan Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan penerapan ID Billing Center untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pj Bupati Pringsewu Dr Marindo Kurniawan menjelaskan, untuk Tahun 2024 penerimaan Pajak Daerah ditargetkan Rp 147.894.817.517 (Seratus Empat Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah). “Target tersebut cukup tinggi mengingat pasca disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat jenis Retribusi Daerah yang…
![]()
