BANDAR LAMPUNG (ISN) – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Yuliastuti mengklarifikasi terkait pemberitaan dugaan proyek fiktif yang menyeret dinasnya. Melalui surat klarifikasi bernomor 525/314/V.22/A1/2024, Tanggal 7 Februari 2024, Yuliastuti menegaskan bahwa pemberitaan dugaan proyek fiktif yang disampaikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di beberapa media tidak benar. Ada dua proyek atau kegiatan di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung yang menurut LSM diduga fiktif. Pertama, paket pengadaan bibit tanaman hutan rakyat sebesar Rp3,081 miliar dan hibah bibit rehab hutan mangrove senilai Rp 495 juta. Kedua, pekerjaan pengadaan Huller Kopi, Alat Perontok Lada, Alat…
![]()
