Anggota DPRD Provinsi Lampung, H.Abdulah Surajaya, SH.,melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Putra asli Kabupaten Lampung Tengah ini, mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Pasalnya, persoalan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, menjadikan tugas bersama dari semua kalangan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. “Saya merasa bangga dapat menggelar sosperda disini. Dapat bersilaturahmi dengan warga Sinar Banten. Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi kita semua,” kata Abdulah Surajaya.…
![]()
