Mesuji (ISN) — Ratusan keluarga di Kabupaten Mesuji terancam kehilangan tempat tinggal setelah PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP) memasang spanduk peringatan yang memerintahkan warga segera mengosongkan lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Spanduk tersebut memuat ancaman pidana dan batas waktu pengosongan hingga 8 September 2025, memicu kekhawatiran akan terjadinya konflik agraria besar-besaran. Yang menjadi sorotan, spanduk PT SIP juga menampilkan logo instansi pemerintah seperti Pemerintah Kabupaten Mesuji, Polres Mesuji, Kejaksaan Negeri Mesuji, BPN Mesuji, hingga Kodim Mesuji. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik soal keterlibatan aparat dan…