Lampung (ISN)— Dugaan korupsi proyek Irigasi Gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, senilai Rp97,8 miliar mandek di kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pasalnya, Kasus besar yang semestinya menjadi prioritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini justru tak menunjukkan tanda-tanda kemajuan berarti. Padahal, perkara tersebut telah diambil alih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji sejak Mei 2024. Namun, lebih dari setahun berlalu, publik tidak melihat satu pun tersangka ditetapkan, meski barang bukti dan hasil audit dikabarkan sudah lengkap di meja penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Ketika dikonfirmasi Kasipenkum…
![]()
