Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHPidana. Penangkapan pelaku curat ini terjadi pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/22/IX/2023/SPKT/SEK TIMUR / RES METRO/PLD LPG, tanggal 20 September 2023. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan bahwa kejadian curat terjadi Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 03.01 di sebuah kosan…
![]()
