Mahasiswa Asal Tanggamus Tewas Penuh Luka Lebam di Jakarta, Keluarga Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Bareskrim

Intisarinews.co.id — Kematian Muhammad Fajarudin, mahasiswa asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, berujung pada laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Keluarga korban menduga Fajarudin mengalami kekerasan secara bersama-sama sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Marinir Cilandak, Jakarta Selatan.

Laporan disampaikan melalui kuasa hukum keluarga, Law Firm Gunawan Raka & Partners, kepada Kabareskrim Polri cq. Dirtipidum Bareskrim Polri.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/530/XI/2026/BARESKRIM, laporan diterima Bareskrim pada 2 November 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 4 Oktober 2026 di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

Fajarudin merupakan anak Rasidi dan Haniah, warga Tambak Sari, Desa Sinar Banten, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Ia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia-Jakarta.

Dipanggil ke Rumah Kosong

Menurut kronologi dalam pengaduan keluarga, pada Minggu malam, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Fajarudin yang tengah mengerjakan tugas kelompok mendapat telepon dari seseorang yang tidak dikenal.

Ia kemudian diminta datang ke sebuah bangunan rumah kosong.

Di lokasi, Fajarudin bertemu teman kosnya, Muhammad Fuad Hasyim Abrori, bersama delapan orang lainnya. Dalam pengaduan keluarga, tiga orang di antaranya diduga warga sipil dan lima lainnya diduga oknum TNI.

Fajarudin kemudian diinterogasi terkait dugaan hilangnya sebuah jam tangan dan uang tunai Rp1 juta.

Abrori diminta menunggu di luar bangunan. Dari luar, ia mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam.

Ditemukan Tergeletak dengan Luka

Sekitar pukul 02.00 WIB, Senin 5 Oktober 2026, Abrori dipanggil masuk kembali.

Di dalam bangunan, ia menemukan Fajarudin terkapar dengan luka lebam dan darah keluar dari bagian kepala.

Korban dibawa ke puskesmas terdekat. Karena kondisinya tidak dapat ditangani di sana, Fajarudin kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Marinir Cilandak.

Namun, nyawanya tidak tertolong. Pihak rumah sakit menyatakan Fajarudin meninggal dunia.

Kabar tersebut diterima keluarga sekitar pukul 07.07 WIB melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Adik korban, Faturrohman, kemudian mendatangi Rumah Sakit Marinir Cilandak untuk memastikan kondisi tersebut.

Jenazah Tiba di Lampung, Keluarga Menemukan Luka

Jenazah Fajarudin kemudian dibawa pulang ke Lampung bersama Faturrohman, Muhammad Fuad Hasyim Abrori dan Siti Solehah. Dalam perjalanan, turut serta seseorang yang mengaku sebagai oknum TNI.

Jenazah tiba di Lampung pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat melihat kondisi korban, keluarga menemukan luka lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh.

Pada saat yang sama, seseorang yang mengaku sebagai oknum TNI menyampaikan kepada keluarga bahwa Fajarudin telah melakukan pencurian sebuah jam tangan. Orang tersebut juga memperlihatkan rekaman CCTV.

Informasi itu justru menimbulkan pertanyaan bagi keluarga. Mereka mempertanyakan bagaimana korban yang disebut terkait dugaan pencurian tersebut bisa meninggal dengan kondisi tubuh penuh luka lebam.

Keluarga akhirnya menduga Fajarudin menjadi korban kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama yang berujung pada hilangnya nyawa.

Keluarga Minta Bareskrim Ungkap Fakta

Melalui pengaduan yang disampaikan kepada Bareskrim Polri, keluarga meminta aparat mengusut secara menyeluruh peristiwa yang terjadi di bangunan rumah kosong tersebut.

Keluarga berharap polisi dapat mengungkap siapa saja yang berada di lokasi, apa yang terjadi selama Fajarudin berada di dalam bangunan, serta bagaimana korban sampai mengalami luka hingga meninggal dunia.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri sebagaimana tercantum dalam STTLP Nomor STTLP/530/XI/2026/BARESKRIM tertanggal 2 November 2026.

Kini, pengungkapan perkara berada di tangan aparat penegak hukum. Fakta mengenai dugaan pengeroyokan, pihak-pihak yang terlibat, serta penyebab kematian Fajarudin perlu dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Keluarga tidak hanya meminta siapa yang bertanggung jawab ditemukan, tetapi juga meminta terang atas apa yang sebenarnya terjadi sebelum Muhammad Fajarudin kehilangan nyawanya.

Seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kesalahan sebelum dibuktikan melalui proses hukum.

Loading

Related posts

Leave a Comment