Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang viral menjadi bulan-bulanan warga. Aksi tindak pidana curat tersebut dilakukan oleh dua tersangka diarea persawahan Jl. Inspeksi, RT/RW 013/005, Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 10.00 WIB. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, S.H., M.H mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut mengambil 1 unit sepeda motor yang sedang diparkirkan dalam keadaan…
![]()
