METRO, Intisarinews.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro menyebut, petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro perihal perkara Qomaru Zaman telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham menuturkan, pihaknya telah menyerahkan petikan putusan kepada KPU pada Senin (11/11/2024) lalu. “Cerita soal hasil dari Pengadilan Qomaru ditetapkan bersalah, itu hari Jumat kemarin (Petikan salinan putusan) dari Kejaksaan diserahkan ke Gakkumdu,” kata dia saat ditemui awak media ,Kamis (14/11/2024). “Rapat kita di Gakkumdu, hari Senin (11/11/2024), petikan itu kita serahkan ke KPU Metro,” tambahnya. Ia mengatakan, kini…
![]()
