Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan sekaligus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 338 Dan Atau 170 ayat (2) ke 3 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana yang terjadi di sebuah acara musik orgen tunggal di wilayah Hadimulyo Timur Kota Metro. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu Tanggal 09 November 2024 Sekira Pukul 00.15 Wib. Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/338/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 09 November 2024, Sat…
![]()
