Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung, Sat Res Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil amankan seorang remaja berinisial R (22) karena terbukti membawa dan menyimpan obat-obatan terlarang jenis tramadol tanpa izin edar. “Dari tangan para tersangka di amankan barang bukti 11 Butir Bahan Adiktif Lainnya ( Narkoba ) Obat-Obatan Daftar G Nitrazepam, 3277 Butir Bahan Adiktif Lainnya ( Narkoba ) Obat-Obatan Daftar G Tramadol, 1 Unit Handphone Merk Iphone dan 1 Unit Kendaraan Honda Vario 160”, kata Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H saat di mintai keterangan di…
![]()
