Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung, Unit Reskrim Polsek Metro Barat Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHP. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapoksek Metro Barat Iptu Amirul Hasan membenarkan berita penangkapan tersebut. “Iya benar, kita telah berhasil menangkap pelaku Curat 40 karung beras yang terjadi di gudang Bulog Kota Metro bulan Maret tahun 2023 lalu”, Ucap kapolsek. Kapolsek menerangkan bahwa kejadian curat itu terjadi dua kali, pertama pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira…
![]()
