Bandar Lampung, (ISN) – Anggota komisi III DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak) dan meminta pergub No 45 tahun 2020 segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam memperkuat Pemerintah Provinsi untuk penertiban protokol kesehatan. Anggota DPRD komisi III Provinsi Lampung Joko Santoso mengatakan di setiap pertemuan dengan masyarakat khususnya Provinsi Lampung, Pihaknya selalu menganjurkan tentang penerapan 3M sebagai bentuk pencegahan virus covid19. “Kami DPRD setiap sebulan sekali bertemu dengan masyarakat untuk memberikan penyuluhan informasi tentang…
![]()
