Bandar Lampung – Jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung sempat diisukan akan berkurang menjadi 75 tidak terjadi. KPU RI memutuskan jumlah kursi DPRD Lampung akan tetap berjumlah 85 kursi seperti Pemilu 2019. Hal itu diputuskan KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan 6 Februari 2023. “Sudah diputuskan dalam PKPU bahwa jumlah kursi dan dapil sama dengan Pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Ismanto, Selasa (7/2). Berdasarkan PKPU No 6 Tahun…
![]()
