Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. Persetujuan ditandai dengan penandatangan Raperda yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Rabu (20-7-2022). Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengapresiasi kinerja anggota legislatif yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021. “Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya. Dalam Pasal 320 Ayat 1 berbunyi, Kepala Daerah menyampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI, paling lambat…
![]()
