PRINGSEWU (ISN) – Dugaan kelalaian dalam pengelolaan aset negara mencuat di Puskesmas Bumi Ratu, Kabupaten Pringsewu. Satu unit kendaraan dinas roda dua berpelat merah BE 3647 UZ diketahui masih terparkir di area puskesmas, meskipun pajak dan STNK-nya telah mati sejak Mei 2021.
kamis 23.04.2026.
Dengan demikian, kendaraan tersebut tercatat menunggak pajak selama kurang lebih empat tahun sebelas bulan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat setiap tahun Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui APBD menganggarkan dana untuk pembayaran pajak seluruh kendaraan dinas, termasuk yang berada di lingkungan puskesmas.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala UPT Puskesmas Bumi Ratu tidak berada di tempat. Pihak staf hanya mencatat pertanyaan yang diajukan dan menyampaikan bahwa hal tersebut akan diteruskan kepada Kepala UPT.
Tidak adanya pejabat yang dapat memberikan keterangan secara langsung menambah tanda tanya publik terkait pengelolaan kendaraan dinas tersebut.
Sejumlah pihak menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu perlu melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset di Puskesmas Bumi Ratu. Selain itu, Inspektorat juga didorong untuk melakukan penelusuran, termasuk kemungkinan audit terhadap realisasi anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas sejak tahun 2021 hingga 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Bumi Ratu belum memberikan klarifikasi resmi.
![]()
