Bandar Lampung Terkait dengan rapat koordinasi (Rakor) pembatasan mikro menghasilkan kesepakatan bersama antara Forkopimda Provinsi Lampung dengan kepala daerah Kabupaten/Kota dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan Shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1442 H di rumah masing-masing. Hal tersebut dilakukan menyikapi pandemi Covid-19 kekinian kemudian dampak dari penyebaran covid-19. “Kita menyadari adanya timbul kelaster-kelaster terbaru akibat kerumunan yang tidak terkendali. Kita memang punya perda no.3 tahun 2020 kemudian pergub 45 tahun 2020. Akhirnya gubernur diminta untuk membuat Surat Edaran (SE) untuk pengaturan transaksi jual beli di pasar tradisional…
![]()
