BANDAR LAMPUNG (ISN) – Akhirnya, Febrida Wati dapat bernafas lega, atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Mursida oknum anggota DPRD Tuba yang disangkakan padanya. Pensiunan PNS ini menerima putusan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala, pada sidang putusan yang digelar Kamis 14 Juli 2022, Pukul 14.30. Nyaris pingsan, Febrida Wati berucap syukur atas putusan vonis bebas yang diterimanya, dirinya mengucapkan terimakasih kepada Majelis hakim yang telah memberikan keadilan untuknya. ” Saya ucapkan terimaksih banyak kepada majelis hakim, yang telah memberikan keputusan seadil-adilnya atas diri…
![]()
