Bandar Lampung (ISN) – Memastikan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di provinsi Lampung menjadi tugas bersama. Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana SE., MH dalam sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2022 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019. “Munculnya virus covid-19 varian Omicron mengharuskan kita untuk lebih perketat penerapan protokol kesehatan dengan 5M dan juga melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk menjaga ketahanan diri menghadapi Omicron,” ujar Kostiana, Kamis (27/01/22). Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menambahkan meski Kota…
![]()
