Bandar Lampung, (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Budiman AS kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Komplek Pondok Permata Biru, Sukarame, Minggu kemarin (14/3). Dalam arahannya, Budiman mengatakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang ia sosialisasikan merupakan produk DPRD yang baru saja disahkan mengingat Pandemi Covid 19 di Lampung yang belum berakhir. Untuk itu, dirinya menegaskan kepada masyarakat Lampung khususnya Bandarlampung untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan dari pemerintah berupa 5M…
![]()
