Lampung Utara (ISN)-Selain melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, MT, juga menyempatkan diri meninjau lokasi destinasi wisata lokal yang ada di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Selasa, 26 Januari 2021. “Desa Subik ada dua lokasi yang sudah mulai dikelola sebagai area wisata lokal, yakni Destinasi Wisata dan Bumi Perkemahan Bening Indah serta Wisata Kolektif,” kata Kepala Dusun II, Desa Subik, Heriyanto, saat mendampingi legislator Prov. Lampung,…
![]()
