Lampung Timur, (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Ali Imron melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa/Kelurahan. Kegiatan itu berlangsung di Balai Pertemuan Kecamatan Brajaselebah, Lampung Timut (Lamtim). Dihadiri Camat Dadang Suwitno dan Kapolsek Ipda Rudi Apriyanto. Sosialisasi diikuti aparatur desa dari sejumlah desa di Kecamatan Brajaselebah. Antaralain, Kepala Desa (Kades) Brajamulya, Sujarno, Kades Brajayekti, Tukimantoro, dan Sekdes Brajagemiling, Agus Wahyono. Peserta lain, para ketua Karangtaruna, guru, para agamawan, dan apra ibu aktivis PKK dari masing desa. Pada kesempatan itu, Ali…
![]()
