Pringsewu (ISN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan dan atau penadahan barang hasil dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Jo 480 KUHPidana. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pringsewu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Feabo Adigo Mayora Pranata saat mendampingi Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-47/ III/ 2021/ LPG/ RES/ SEK SEWU KOTA, tanggal 8 Maret 2021 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tempat wisata Talang Indah…