Intisrinews.co.id – Hanya dihukum membayar biaya perkara Rp 5 ribu dan penjara satu tahun, DPP Pematank mendesak jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding untuk perkara terdakwa Heri Iswahyudi, mantan Sekda Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Diketahui, Heri dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/11/2025), dalam sidang perkara kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Majelis hakim menyatakan, Heri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair, sehingga dijatuhi pidana penjara satu tahun, uang pengganti Rp5 juta subsidair…
![]()
