PRINGSEWU (ISN) – Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, NKRI merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama para pendiri bangsa yang ditetapkan sejak awal berdirinya Negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang, demikian dikatakan Drs. FX. Siman anggota DPRD Propinsi Lampung dalam sambutan pengantar Sosialisasi Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan di Balai Pekon Tritunggal Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (20/2). Drs. FX. Siman yang…
![]()
