Pringsewu (ISN) – yang terjadi di Pringsewu adalah wartawan yang diakui dan dianggap sah adalah mereka yang sudah bersertifikasi Dewan Pers–UKW. Hal tersebut berdampak bagi yang tidak UKW seolah dianggap wartawan ‘abal-abal’. Sejauh yang dipahami, tidak ada aturan yang menyebut seorang wartawan wajib mengikuti UKW. Meski diakui, kegiatan UKW bertujuan baik yakni guna mengetahui dan mengukur kemampuan seorang wartawan dalam membuat sebuah karya atau produk jurnalistik. Tapi yang terjadi adalah masih banyak wartawan yang (konon) lulus UKW tapi tidak bisa menulis: Tidak paham tanda baca, penggunaan kata yang tidak sesuai…