PRINGSEWU (ISN) – Pasalnya di setiap kali wartawan menghampiri sekolahan kepala sekolah dan humas seolah olah menghindar.atau sengaja tidak ingin menjumpai awak media dengan berbagai alasan.yang hendak menanyakan permasalahan pemungutan biaya daftar ulang sekolah dan biaya kunjungan industri ( KI ) Di duga kuat pihak sekolah SMKN 1 Sukoharjo melakukan pungutan liar terhadap pelajar / wali murid.dengan dalih kunjungan industri.dan daftar ulang penerimaan siswa baru.berdasarkan pengaturan pasal 12 hurup b permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dengan tegas.melarang komite sekolah,baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik…