Pringsewu (ISN) – Dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu,Lampung Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PR diketahui merangkap tiga jabatan strategis sekaligus, yakni Kasi PMD, Plt Sekcam, dan Pj Kepala Pekon (kakon) 25.12.2025 Rangkap jabatan ini memicu sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalitas ASN serta menimbulkan konflik kepentingan. Lebih jauh, persoalan ini juga menyeret Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengadaan dan penempatan ASN. BKPSDM secara struktural bertanggung jawab atas: Rekrutmen PNS dan PPPK Pengangkatan dan…
![]()
