LAMPUNG – Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE), menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung tentang pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Selama Bulan Ramadhan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico, S. STP, M.H menjelaskan bahwa, Instruksi Gubernur ini diharapkan mampu meningkatkan iman dan takwa serta akhlak yang mulia bagi seluruh siswa. ” Bapak Gubernur kita, mempunyai harapan agar siswa-siswi kita dapat memanfaatkan waktu belajar dengan baik, terlebih saat bulan Ramadhan, agar waktu yang luang dapat diisi dengan kegiatan kegiatan yang mendatangkan manfaat dan meningkatkan ibadah…