Intisarinews.co.id – Lebih dari dua tahun sejak dilaporkan ke Polda Lampung, kasus dugaan investasi fiktif yang dialami Riris Tesalonika Sitompul bersama sang suami, Pacur P Sinaga, hingga kini belum juga menunjukkan kepastian hukum. Lambannya penanganan perkara tersebut membuat korban mempertanyakan keseriusan polda lampung dalam menuntaskan laporan yang telah berjalan sejak tahun 2024. Padahal, korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,4 miliar akibat dugaan bisnis fiktif yang dijalankan terlapor berinisial (ITS). Namun ironisnya, setelah lebih dari dua tahun laporan berjalan, korban mengaku belum melihat langkah signifikan dari penyidik Polda Lampung. Laporan…
![]()
