Intisarinews.co.id – Ahli Hukum Pidana sekaligus advokat senior, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap Febri Adriansyah, yang disebut sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan yang bersangkutan. Dalam keterangannya, Prof. Henry mengaku khawatir Febri Adriansyah justru berada dalam situasi yang membahayakan. “Saya khawatir Febri akan dihabisi,” ujar Prof. Henry saat dimintai tanggapan mengenai belum ditahannya Febri. Ia menjelaskan, kekhawatiran tersebut didasarkan pada sejumlah hal. Pertama, menurut pengamatannya, seluruh tersangka perkara tindak pidana korupsi…
![]()
