Bandar Lampung (ISN) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menegaskan peralihan status jabatan struktural ke fungsional bukan berarti ASN yang bersangkutan di nonjobkan. Hal tersebut dikatakan Sekdaprov Fahrizal Darminto, diruangannya, Selasa (4/1/2022). Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menambahkan peralihan tersebut bertujuan mewujudkan Pemerintahan yang lebih profesional yang berbasis kompetensi yang lebih efisien dan lebih melayani. “Ini menjadi momentun transformasi birokrasi, yang mendorong ASN berkerja profesional,” Kata Sekdaprov. Sekdaprov Fahrizal menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan penyederhanaan eselonisasi birokrasi yang sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17/2021,…
![]()
