BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (13/8/2020). Pemandangan umum tersebut disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2020 kemarin. Ke- 7 Raperda Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tersebut yakni Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Penyelenggaraan Kearsipan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Lampung.…
![]()
