Bandar Lampung (ISN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan tersebut terkait pemecatan atau pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Kota Bandar Lampung. Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Deddy Triadi mengatakan saat ini pihaknya menunggumu surat keputusan resmi dari DKPP RI. Itu pasca pemberhentian Fery Triatmojo. “Kami juga akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti keputusan itu,” ujar Deddy, Senin, 2 September 2024. Kemudian ia mengatakan saat ini, posisi Fery sebagai Bidang Teknis Penyelenggara akan dialihkan kepada…