Intisarinews.co.id – Keinginan untuk beristirahat dengan tenang justru berujung rasa takut bagi Septiani (33), warga Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Teguran yang ia sampaikan kepada tetangganya karena masih berkumpul hingga larut malam disebut berakhir dengan dugaan ancaman pembunuhan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Septiani melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. …
![]()
