BANDAR LAMPUNG – Demi menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membentuk Satuan Tugas (satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) se-Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Rabu (26/07/2023). Pada kesempatan itu, Gubernur Arinal menekankan 7 (tujuh) poin penting untuk mencegah karhutla. Ketujuh poin itu diantaranya agar menindaklanjuti secara efektif hasil monitoring peringatan dan deteksi dini karhutla dengan menggerakan potensi sumber daya yang ada di wilayah masing-masing. Kemudian memprioritaskan upaya deteksi dan cegah dini sesuai dengan amanat Inpres Nomor 3 Tahun 2020 dengan melibatkan unsur-unsur satuan wilayah,…
![]()
