TANGGAMUS (KANDIDAT) – Dengan digelarnya musorkab KONI Tanggamus dan terpilihnya bupati Dewi handayani secara aklamasi, berarti Bupati Tanggamus dengan sendirinya sudah ikut serta mendukung perbuatan melanggar undang – Undang SKN Nomor 3 tahun 2005, ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan gugat secara hukum dan akan kita laporkan ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI)” sebut Dedi Saputra, Selasa (8/2) di kantor hukum DPC APSI Tanggamus. Disebutkan Dedi, menurut hemat saya, dalam undang – undang sistem keolahragaan nasional nomor 3 tahun 2005 pasal 40 sudah jelas bahwa pejabat publik tidak…