Tulang Bawang Barat (ISN) – Dinas Komunikasi dan Informasi (DisKominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung menetapkan anggaran sebesar 5,9 milyar kemudian mendapatkan penambahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah(APBD-P) murni sebesar 1 tahun anggaran 2022 terindikasi melanggar Perpres pengadaan barang Dan jasa. Joni Setiawan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Tubaba.mengatakan berdasarkan data yang di peroleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUPlkpp) dengan motode swakelola Tipe Satu.sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah nomor 20,” ujarnya pada Jumat…
![]()
