BANDAR LAMPUNG (ISN) – Febrida Wati korban penipuan oleh oknum anggota DPRD kabupaten Tulang Bawang senilai 1,4 Milyar, besok akan di vonis hakim Pengadilan Negeri Menggala. Febrida yang menjadi korban penipuan, justru ditetapkan tersangka karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya dirinya dianggap melalui kuasa hukumnya, merilis pemberitaan yang mencemarkan nama oknum anggota DPRD Tuba. Diceritakan Febrida, Peristiwa bermula pada 28 November 2019 lalu, oknum anggota DPRD Tuba meminjam uang pada Febrida, senilai 1.400.000.000, yang akan dipergunakan untuk dana talangan kegiatan oprasional DPRD Tuba. ” Mereka lagi ada kegiatan, dan…