Intisarinews.co.id – Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026). Laporan tersebut telah diterima KPK, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat/dokumen yang dibubuhi cap “Diterima di KPK” tertanggal 27 Juli 2026 pukul 13.50 WIB. Surat yang disampaikan FORMMASI berjudul “Laporan Dugaan KKN Revitalisasi DPRD Bandar Lampung”. Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapit Nopian Mastur, mengatakan laporan itu merupakan bentuk dorongan masyarakat agar dugaan…
![]()
