Way Kanan (ISN)- Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis, yang terjerat dalam perkara tragedi sabung ayam berdarah di Way Kanan, mengaku kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang bahwa dirinya telah menjalankan bisnis judi sabung ayam sejak 2023. Dalam kesaksiannya, ia menyebut selama ini selalu berkoordinasi dan meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin, almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, bahkan menyetor uang baik tunai maupun lewat transfer. “Setiap akan buka (sabung ayam), saya selalu hubungi Kapolsek,” ungkapnya dalam persidangan yang digelar Senin (16/4/2025). Namun, kuasa hukum dari pihak keluarga korban, Putri Maya Rumanti…