Dalih Panik, Legislator Lampung Tetap Diproses BK

Bandarlampung (ISN): Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung mengungkapkan dugaan motif di balik laporan terhadap anggota DPRD Lampung berinisial AR yang diduga mengempiskan ban mobil milik seorang mahasiswi di lingkungan DPRD Lampung.

Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Surajaya menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, terlapor mengakui perbuatannya dan berdalih melakukannya dalam kondisi panik karena harus segera menjenguk anggota keluarganya yang sakit.

“Menurut penjelasan korban, terlapor mengaku panik karena ada keluarganya yang sakit, sehingga terburu-buru dan akhirnya melakukan tindakan tersebut,” ujar Abdullah, Senin (2/2).

Meski demikian, Abdullah menegaskan bahwa alasan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran etik yang melekat pada tindakan seorang anggota dewan.

“Apapun alasannya, sanksi baru bisa ditentukan setelah sidang etik digelar dan seluruh fakta diuji secara objektif,” tegasnya.

Saat ini, BK DPRD Lampung belum memanggil terlapor secara resmi. Hal tersebut lantaran BK masih melengkapi perangkat kode etik serta akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.

“Setelah konsultasi selesai dan seluruh perangkat siap, baru kita panggil yang bersangkutan,” pungkas Abdullah.

Loading

Related posts

Leave a Comment